Ternyata masa-masa perubahan yang terjadi pada tahun 1998 tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan bangsa Indonesia kedepannya. Banyaknya perubahan yang terjadi dalam pemerintahan kita tidak menjamin bahwa hal tersebut dapat mengubah kehidupan masyarakat kita menjadi lebih baik. Kehidupan bermasyarakat baik itu yang menyangkut tentang politik, ekonomi, hukum maupun sosial terasa masih tetap stagnan tanpa perubahan, atau bahkan mungkin semakin parah. Pemerintah melakukan banyak sekali perubahan dalam pemerintahan. Diantaranya mengamandemen UUD 1945. Tapi ternyata Undang-Undang baru yang banyak dihasilkan juga tidak terasa terpengaruh dalam pemerintahan kita. Pemerintah kita ternyata masih mengutamakan kuantitas dalam perubahan Undang-Undang kita dibandingkan dengan kualitas dalam pengaruhnya dalam pemerintah maupun masyarakat.
Perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang kita justru menimbulkan masalah baru. Melihat fungsi dari suatu peraturan adalah menyelesaikan masalah, hal ini terasa tidak relevan. Hal ini dikemukakan dalam salah satu artikel di situs www.pshk.or tentang pernyataan sikap Pusat Studi Hukum dan Kebijakan tentang “efisiensi” Proses Pembentukan Undang-Undang. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa adanya pengaturan perundang-undangan yang tidak implementatif yang menyangkut UU tentang Persaingan Usaha, UU Lalu lintas, dan UU Haki (Hak Kekayaan Intelektual). Undang-undang yang terakhir ini yang akan kita bahas lebih lanjut.
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar Haki mencakup 2 bagian, yaitu:
- Hak cipta (copyright)
- Hak kekayaan industri (industrial property right), yang mencakup:
- Paten;
- Desain industri (industrial design);
- Merek;
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret);
Badan yang berwenang dalam menangani Hak kekayaan intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Badan ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang Haki;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Haki;
c. Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Haki;
Direktorat Jenderal Haki mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merk;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Sejarah pengaturan perundangan tentang Haki sebenarnya sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda. Pada saat itu pemerintahan Belanda mengundangkan Octrooi Wet No. 136 Staatblad 1911 No. 313 Industrieel Eigendom Koloniel 1912 dan Auterswet 1912 Staatblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Pada tahun 1994 Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organitation) dengan meratifikasi hasil Putaran di Uruguay yaitu Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian yang penting pada perjanjian tersebut adalah Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan persetujuan ini Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional di bidang Haki, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establish the Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Efek dari masuknya Indonesia sebagai anggota WTO dan ratifikasi konvensi-konvensi Internasional tersebut adalah direvisinya kembali undang-undang tentang Haki. Perundang-undangan tersebut adalah
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta dan diubah lagi menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga Undang-undang tersebut pada tahun 2000 pemerintah juga mengundangkan:
- Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Tetapi ketiga undang-undang tersebut direvisi kembali pada tahun 2001 menjadi:
- Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk;
Badan Internasional yang mengurus tentang Haki adalah World Intellectual Property Organization (WIPO) suatu badan khusus dari PBB
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Walaupun undang-undang Hak Cipta telah dibuat sedemikian rupa dan telah mengalami beberapa revisi tapi pada kenyataan lapangannya masih belum dapat terealisasi secara sempurna. Memang tidak mudah untuk segera menerapkan peraturan baru dalam masyarakat, tetapi setidaknya pemerintah khususnya para penegak hokum sebagai pelaksana yang langsung berhubungan dengan masyarakat lebih dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan maupun menindak para pelanggar hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual ini. Hal ini juga didasari oleh peringkat Indonesia dalam bidang pembajakan menempati urutan yang dapat dibilang tidak dapat dibanggakan yaitu urutan tiga dunia. Faktor yang mendasari bahwa Indonesia sebagai tempat tujuan bagi pembajakan adalah bahwa Indonesia adalah negara berkembang yang penduduknya banyak terdapat pada lapisan menengah ke bawah. Faktor lainnya adalah kurs Rupiah di level perdagangan dunia memiliki nilai yang rendah. Maka sangat berat jika barang-barang dari luar negeri yang kebanyakan menggunakan kurs dolar Amerika dijual di Indonesia. Produsen software adalah pihak luar negeri yang banyak merasa dirugikan oleh pembajakan produknya di Indonesia ini.
Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual pada awalnya banyak dituntut oleh para pencipta lagu maupun para penyanyi Indonesia agar diterapkan secara tegas dan memberikan sanksi yang tegas pula kepada pelanggarnya. Hal ini didasari karena mereka merasa tidak dihargai karya mereka dalam mencipta lagu karena banyak sekali karya-karya mereka yang dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan barang bajakan tersebut telah tersebar luas di masyarakat. Kerugian yang mereka alami dikarenakan karena permbajakan tersebut tidaklah sedikit. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang buruk dalam industri musik di Indonesia. Dalam kenyataannya, barang/kaset bajakan yang beredar selama ini juga mendapat respon yang baik dari masyarakat sehingga menambah beban pemerintah untuk menangani kasus pembajakan ini. Pembajakan di Indonesia juga tidak hanya pada industri musik saja, industri-industri lainnya pun tidak lepas dari pembajakan. Sebagai contoh adalah industri perfilman. Banyak sekali film-film baik film yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri tidak dapat lolos dari tangan para pembajak. Banyak sekali barang barang bajakan berupa VCD yang beredar di Indonesia disita oleh pihak berwajib. Hal ini juga dikarenakan bahwa format VCD adalah barang yang lebih mudah dibajak karena mudah dalam hal penggandaannya maupun peredarannya dan dalam segi harga format ini dirasa lebih ekonomis. Hal ini juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah karena factor daya beli mereka yang rendah dihadapkan dengan barang yang relative murah walaupun dalam skala kualitas masih jauh jika dibandingkan dengan barang asli. Pada saat sekarang ini sangatlah sulit mengendalikan atau bahkan menghapus pembajakan di Indonesia.
Dalam bidang Teknologi Informasi, para produsen software seperti yang telah disebutkan diatas menjadi pihak yang banyak dirugikan dalam hal pembajakan ini. Banyak software-software baik itu Operating System, Programming, Graphic Desain, sudah muncul di pasaran walaupun produsennya secara resmi belum melaunching produknya. Tidak diherankan bila produsen-produsen software besar seperti Microsoft, Macromedia, dan para produsen software besar lain sepeti “kebakaran jenggot” setelah mengetahui bahwa produknya sudah beredar di pasaran sebelum waktunya.
Setelah berlakunya UU Haki terbaru yaitu UU No. 19 tahun 2002 pada tanggal 29 Juli 2003 muncul optimisme pasar bagi para produsen software terutama dari luar negeri. Seperti yang dikemukakan oleh PT. Microsoft Indonesia sebagai vendor pemilik hak cipta dari Microsoft Corporation di situs E-BizzAsia, bahwa walaupun produk mereka yang paling banyak dibajak tapi mereka tidak akan mengurangi atau bahkan menghentikan penjualan produknya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia adalah pangsa pasar yang bagus dalam penjualan berbagai produk.
Tidak begitu dengan tanggapan para pengusaha computer local. Mereka malah merasa was-was dengan berlakunya UU Haki yang terbaru. Karena mereka mengetahui bahwa software-software yang mereka digunakan kebanyakan adalah software yang illegal. Mereka khawatir jika undang-undang ini diterapkan secara menyeluruh maka bisnis mereka akan bangkrut. Sebenarnya UU Haki memberi banyak keuntungan jangka panjang. Bagi para pengusaha computer local undang-undang ini memaksa mereka untuk menghargai karya-karya orang lain dan memaksa mereka untuk lebih kreatif dalam mengembangkan bisnis komputernya. Ketika bisnis Teknologi Informasi di Indonesia masih dikuasai oleh pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan software illegal, ternyata sudah ada pengusaha computer local yang lebih kreatif. Mereka menggunakan software-software open source yang tentunya adalah peranti lunak legal karena dikembangkan dan digunakan secara bebas. Ini adalah angin segar kepada para penguna computer pada umumnya. Karena dengan adanya software open source mereka tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal untuk membeli perangkat lunak legal yang harganya dapat dikatakan terlalu mahal bagi para end user.
Pada tahap inilah menempatkan linux sebagai alternative yang terbaik bagi para pengguna computer yang menginginkan menggunakan peranti lunak yang legal tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal. Seperti diketahui linux adalah peranti lunak open sourses yang telah berkembang pesat pada saat ini. Linux (GNU/Linux) adalah sebuah system operasi yang pada awalnya dibuat untuk menandingi system operasi Unix sehingga para hacker dan pelajar dapat belajar mengunakannya. GNU/Linux mulai banyak digunakan pada tahun 1991. Linux yang dulunya sebagai bahan riset para mahasiswa dan hacker, sekarang sudah banyak disupport oleh banyak perusahaan besar seperti Oracle dan IBM. GNU/Linux pun menyesuaikan diri agar semakin cantik dan mudah digunakan pada komputer manapun (dari prosesor berbasis x86 sampai RISC) dan digunakan untuk tujuan apapun yang sekali lagi tanpa dibebani biaya lisensi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki, menggunakan, bahkan untuk memodifikasi hampir dikatakan tidak ada. GNU/Linux tersebar di seluruh dunia dan siapaun dapat men-download dan kemudian langsung menggunakannya. Atau jika kita tidak mempunyai koneksi internet yang baik, Anda dapat membeli dengan hanya mengganti ongkos CD.
GNU/Linux seperti yang disebutkan diatas sebagai speranti lunak open sources dilindungi oleh lisensi yang bersifat umum yaitu General Public License (GPL). Dimana lisensi ini menjaga sedemikian rupa agar GNU/Linux tetap menjadi milik umum dan bukan menjadi milik perorangan atau perusahaan. Dengan menggunakan GNU/Linux kita juga terhindar dari pelanggaran UU Haki.
Memang dibutuhkan peran aktif seluruh pihak untuk menerapkan UU Haki. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum atau Badan yang menangani langsung perihal Hak Kekayaan Intelektual dan masyarakat adalah factor yang sangat penting untuk menegakkan undang-undang ini di Indonesia. Akhirnya memang dibutuhkan peran serta seluruh pihak untuk mewujudkan hal ini. Menegakkan UU Haki berarti akan memperbaiki pandangan dunia terhadap Indonesia yang saat ini pembajakannya menempati urutan ketiga dunia. Semoga Indonesia kedepannya dapat diakui oleh dunia Internasional sebagai negara yang anti pembajakan.