Ternyata masa-masa perubahan yang terjadi pada tahun 1998 tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan bangsa
Perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang kita justru menimbulkan masalah baru. Melihat fungsi dari suatu peraturan adalah menyelesaikan masalah, hal ini terasa tidak relevan. Hal ini dikemukakan dalam salah satu artikel di situs www.pshk.or tentang pernyataan sikap Pusat Studi Hukum dan Kebijakan tentang “efisiensi” Proses Pembentukan Undang-Undang. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa adanya pengaturan perundang-undangan yang tidak implementatif yang menyangkut UU tentang Persaingan Usaha, UU Lalu lintas, dan UU Haki (Hak Kekayaan Intelektual). Undang-undang yang terakhir ini yang akan kita bahas lebih lanjut.
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar Haki mencakup 2 bagian, yaitu:
- Hak cipta (copyright)
- Hak kekayaan industri (industrial property right), yang mencakup:
- Paten;
- Desain industri (industrial design);
- Merek;
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret);
Badan yang berwenang dalam menangani Hak kekayaan intelektual di
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang Haki;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Haki;
c. Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Haki;
Direktorat Jenderal Haki mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merk;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Sejarah pengaturan perundangan tentang Haki sebenarnya sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda. Pada saat itu pemerintahan Belanda mengundangkan Octrooi Wet No. 136 Staatblad 1911 No. 313 Industrieel Eigendom Koloniel 1912 dan Auterswet 1912 Staatblad 1912 No. 600. Setelah
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Pada tahun 1994
a.
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Efek dari masuknya
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta dan diubah lagi menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga Undang-undang tersebut pada tahun 2000 pemerintah juga mengundangkan:
- Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Tetapi ketiga undang-undang tersebut direvisi kembali pada tahun 2001 menjadi:
- Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk;
Badan Internasional yang mengurus tentang Haki adalah World Intellectual Property Organization (WIPO) suatu badan khusus dari PBB
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Walaupun undang-undang Hak Cipta telah dibuat sedemikian rupa dan telah mengalami beberapa revisi tapi pada kenyataan lapangannya masih belum dapat terealisasi secara sempurna. Memang tidak mudah untuk segera menerapkan peraturan baru dalam masyarakat, tetapi setidaknya pemerintah khususnya para penegak hokum sebagai pelaksana yang langsung berhubungan dengan masyarakat lebih dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan maupun menindak para pelanggar hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual ini. Hal ini juga didasari oleh peringkat
Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual pada awalnya banyak dituntut oleh para pencipta lagu maupun para penyanyi
Dalam bidang Teknologi Informasi, para produsen software seperti yang telah disebutkan diatas menjadi pihak yang banyak dirugikan dalam hal pembajakan ini. Banyak software-software baik itu Operating System, Programming, Graphic Desain, sudah muncul di pasaran walaupun produsennya secara resmi belum melaunching produknya. Tidak diherankan bila produsen-produsen software besar seperti Microsoft, Macromedia, dan para produsen software besar lain sepeti “kebakaran jenggot” setelah mengetahui bahwa produknya sudah beredar di pasaran sebelum waktunya.
Setelah berlakunya UU Haki terbaru yaitu UU No. 19 tahun 2002 pada tanggal 29 Juli 2003 muncul optimisme pasar bagi para produsen software terutama dari luar negeri. Seperti yang dikemukakan oleh PT. Microsoft Indonesia sebagai vendor pemilik hak cipta dari Microsoft Corporation di situs E-BizzAsia, bahwa walaupun produk mereka yang paling banyak dibajak tapi mereka tidak akan mengurangi atau bahkan menghentikan penjualan produknya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena
Tidak begitu dengan tanggapan para pengusaha computer local. Mereka malah merasa was-was dengan berlakunya UU Haki yang terbaru. Karena mereka mengetahui bahwa software-software yang mereka digunakan kebanyakan adalah software yang illegal. Mereka khawatir jika undang-undang ini diterapkan secara menyeluruh maka bisnis mereka akan bangkrut. Sebenarnya UU Haki memberi banyak keuntungan jangka panjang. Bagi para pengusaha computer local undang-undang ini memaksa mereka untuk menghargai karya-karya orang lain dan memaksa mereka untuk lebih kreatif dalam mengembangkan bisnis komputernya. Ketika bisnis Teknologi Informasi di Indonesia masih dikuasai oleh pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan software illegal, ternyata sudah ada pengusaha computer local yang lebih kreatif. Mereka menggunakan software-software open source yang tentunya adalah peranti lunak legal karena dikembangkan dan digunakan secara bebas. Ini adalah angin segar kepada para penguna computer pada umumnya. Karena dengan adanya software open source mereka tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal untuk membeli perangkat lunak legal yang harganya dapat dikatakan terlalu mahal bagi para end user.
Pada tahap inilah menempatkan linux sebagai alternative yang terbaik bagi para pengguna computer yang menginginkan menggunakan peranti lunak yang legal tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal. Seperti diketahui linux adalah peranti lunak open sourses yang telah berkembang pesat pada saat ini. Linux (GNU/Linux) adalah sebuah system operasi yang pada awalnya dibuat untuk menandingi system operasi Unix sehingga para hacker dan pelajar dapat belajar mengunakannya. GNU/Linux mulai banyak digunakan pada tahun 1991. Linux yang dulunya sebagai bahan riset para mahasiswa dan hacker, sekarang sudah banyak disupport oleh banyak perusahaan besar seperti Oracle dan IBM. GNU/Linux pun menyesuaikan diri agar semakin cantik dan mudah digunakan pada komputer manapun (dari prosesor berbasis x86 sampai RISC) dan digunakan untuk tujuan apapun yang sekali lagi tanpa dibebani biaya lisensi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki, menggunakan, bahkan untuk memodifikasi hampir dikatakan tidak ada. GNU/Linux tersebar di seluruh dunia dan siapaun dapat men-download dan kemudian langsung menggunakannya. Atau jika kita tidak mempunyai koneksi internet yang baik, Anda dapat membeli dengan hanya mengganti ongkos CD.
GNU/Linux seperti yang disebutkan diatas sebagai speranti lunak open sources dilindungi oleh lisensi yang bersifat umum yaitu General Public License (GPL). Dimana lisensi ini menjaga sedemikian rupa agar GNU/Linux tetap menjadi milik umum dan bukan menjadi milik perorangan atau perusahaan. Dengan menggunakan GNU/Linux kita juga terhindar dari pelanggaran UU Haki.
Memang dibutuhkan peran aktif seluruh pihak untuk menerapkan UU Haki. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum atau Badan yang menangani langsung perihal Hak Kekayaan Intelektual dan masyarakat adalah factor yang sangat penting untuk menegakkan undang-undang ini di Indonesia. Akhirnya memang dibutuhkan peran serta seluruh pihak untuk mewujudkan hal ini. Menegakkan UU Haki berarti akan memperbaiki pandangan dunia terhadap
No comments:
Post a Comment